Senin, 27 Mei 2013

Copyright VS Open Access = Common Creative Writing ??

Diposting oleh Unknown di 21.24

 Perkembangan teknologi, lagi-lagi menjadi penyebab tumbuh derasnya kebutuhan manusia akan informasi sob! Apalagi tak dapat dipungkiri bahwa internet telah menjadi media yang paling banyak digunakan untuk mendapatkan informasi selain perpustakaan. Hal inilah yang menjadi alasan adanya gerakan open access.


Menurut artikel yang saya kutip dari http://digilib.undip.ac.id[1], Open acces merujuk kepada aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis (free of charge), dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya, ada sebuah penyedia yang meletakkan berbagai berkas, dan setiap berkas itu disediakan untuk siapa saja yang dapat mengakses. Berdasarkan pengertian itu, maka open access otomatis juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya (entah itu biaya berlangganan, biaya lisensi, atau membayar-setiap-melihat alias pay-per-view fees).

Gerakan Open access ini hadir dalam menjawab setiap diskriminasi yang terjadi antara masyarakat luas yang ingin mendapatkan informasi secara bebas dan terbatasnya akses yang didapatkan akibat adanya biaya yang harus ditanggung dalam mengakses informasi ataupun terbatasnya akses karena adanya lisensi. Hal ini tentu saja menjadi suatu hal yang mendapat respon baik dimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka inginkan. Hal ini pulalah yang menjadi motivasi bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan informasi secara bebas dan berkualitas kepada para penggunanya.

Selain itu, gerakan open access muncul sebagai perlawanan terhadap individu, kelompok atau lembaga tertentu yang menghambat masyarakat luas untuk memperoleh akses ke sumber-sumber informasi yang berkualitas. Gagasan dan pemikiran yang mendorong lahirnya gerakan open access adalah:
1)     Meningkatnya komersialisasi terbitan jurnal ilmiah.
2)     Keharusan penulis menyerahkan copyright ke penerbit sebelum penerbitan.
3)     Keharusan perpustakaan membayar biaya yang semakin mahal untuk melanggan jurnal cetak.
4)     Keharusan memperoleh lisensi untuk akses versi elektronik.
5)     Pembatalan langganan yang mengakibatkan para pengguna gagal mengakses ke sumber-sumber informasi yang diperlukan. (Tedd and Large, 2005:53) [2] 

Jika kita cermati, adanya gerakan open access sebenarnya sangat berisiko sekali terhadap adanya pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual, dimana akses yang diberikan sangat bebas. Hal ini tentu saja menjadi ancaman tersendiri karena karya intelektual tersebut rawan disalahgunakan atau rawan disebarluaskan.

belum tau apa itu copyright atau hak cipta? Ok ini dia penjelasannya sob..

            Copyright atau hak cipta menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3] Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 butir 1)

Dengan adanya peraturan diatas, setiap karya tulis secara otomatis memiliki hak cipta. Landasan hukum yang digunakan untuk open access biasanya adalah izin resmi yang diberikan (consent) oleh pemegang hak cipta, atau pernyataan bahwa literatur yang bersangkutan adalah milik umum (public domain). Karena sudah mendapat izin dari si empunya hak cipta, maka sebuah karya yang berstatus open access sebenarnya tidak melakukan penghapusan, perubahan, atau pelanggaran undang-undang tentang hak cipta. Dalam hal ini, maka open access juga bekerja dengan prinsip kesukarelaan dari pihak pencipta dan pemegang hak cipta.[4]

            Penjelasan paragraf diatas adalah sebuah jawaban dari kekhawatiran akan adanya gerakan open access dimana literatur/jurnal yang diakses rawan untuk diperbanyak dan disebarluaskan dengan semena-mena oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari adanya open access tersebut. Kalau sudah begitu, siapa yang mau tanggung jawab? Ya gak? *loh -_^

            Nah kita nih sebagai orang akademisi sob, sudah seharusnya menghormati hak cipta meski informasi yang kita dapatkan diakses dengan sebebas-bebasnya karena adanya open access ini, cara paling sederhana yaitu dengan cara common creative writing atau bahasa singkatnya cara mengutip yang benar. Hal ini menjadi penting supaya kita dan orang lain tahu informasi atau kutipan yang kita tulis dalam tulisan kita itu berasal dari pendapatnya siapa dan darimana.
Cara mengutip yang baik ada 2 cara sob,
1.    Menggunakan footnote. Contohnya: “Seperti yang dikatakan Saiful Bahri,  trilogi epistemologi Aljabiri merupakan salahsatu sumbangsih terbesar untuk pemikiran islam.”1

[1Saiful Bahri, Membaca Aljabiri: dari Prinsip Pembacaan Kontemporer hingga Epistemologi dalam Khazanah Keilmuan Islam(2013:3)]



M
2.    Menggunakan bodynote. Contohnya: “Trilogi epistemologi Aljabiri merupakan salahsatu sumbangsih terbesar untuk pemikiran islam (Saiful Bahri, 2013:3).”








[2] Dikutip oleh Solihin Arianto dalam The Keyword , “Bercermin Pada Gerakan Open Access: Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”.
[3] http://www.dgip.go.id/hak-cipta diakses pada tanggal 26 Mei 2013
[4] http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/53-perpuspedia/178-open-access-


0 komentar:

Posting Komentar

 

KETIKAKETIK Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea